Contoh Makalah | Pengaruh Undang-Undang Desa

Contoh Makalah | Pengaruh Undang-Undang Desa. Makalah memang menjadi momok bagi para peserta didik di tingkat SMP maupun di tingkat SMA, bahkan bagi mahasiswa juga.Kali ini lamannya kumpulan contoh makalah, akan membahas satu contoh makalah yang bertemakan pengaruh Undang-Undang Desa  Terhadap perencanaan pembangunan yang tujuan untuk menysejahterakan masyarakat 

Lihat juga Contoh Makalah dan Materi Tentang Pengaruh Undang-undang Desa atau yang menyangkut dengan desa yang lainnya di bawah ini
  1. Makalah Undang - Undang Desa lihat dan download disini
  2. lihat dan download disini
  3. MAKALAH PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN lihat dan download disini
  4. Makalah sistem pemerintah desa lihat dan download disini
  5. Makalah administrasi pemerintahan desa lihat dan download disini
  6. Sistem Pemerintahan desa dan kota lihat dan download disini
  7. Pemerintahan Desa lihat dan download disini
  8. MEMAHAMI SUBTANSI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA lihat dan download disini
  9. Analisa Penerapan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lihat dan download disini




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pengaruh UNDANG UNDANG DESA Terhadap perencanaan pembangunan yang tujuan untuk menysejahterakan masyarakat ”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrsi Pembangunan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis maupun pembaca.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini

Garut, April 2018

Penulis





DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR ................................................................................ i

DAFTAR ISI .............................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1

A. Latar Belakang ....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................. 2

C. Tujuan Penulisan ................................................................... 2

D. Manfaat Penulisan ... ............................................................. 2

BAB II LANDASAN TEORI ................................................................... 3

A. DESA ...................................................................................... 3

1. Definisi Desa ........... ........................................................ 3

2. Pemerintahan desa dan pemerintah ................................... 3

3. Cri-Ciri Desa ..................................................................... 5

4. Fungsi Desa ....................................................................... 6

B. UNDANG UNDANG DESA ................................................. 6

C. PERENCANAAN PEMBANGUNAN ................................... 10

1. Perencanaan Pembangunan di Indonesia .......................... 10

2. Perencanaan Pembangunan di Desa .................................. 14

BAB III METODOLOGI PENULISAN ..................................................... 17

A. Jenis Tulisan ........................................................................... 17

B. Objek Tulisan ........................................................................ 17

C. Teknik Pengumpulan Data ................................................... . 17
D. Prosedur Penulisan ............................................................... .. 17

BAB IV PEMBAHASAN ............................................................................ 19

BAB V PENUTUP ....................................................................................,, 26

A. Kesimpulan .......................................................................... 26

B. Saran ....................................................................................... 27

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 28






BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Manusia selalu dihadapkan oleh permasalahan-permasalahan baru yang membuat manusia harus selalu berpikiran inovatif dan kreatif dalam menanggapinya. Salah satunya ialah masalah pembangunan yang begitu penting dalam kesejahteraan masyarakat.

Fenomena kesenjangan perkembangan antar wilayah di suatu negara, meliputi wilayah-wilayah yang sudah maju dan wilayah-wilayah yang sedang berkembang memicu kesenjangan sosial antar wilayah. Salah satu faktor terjadi kesenjangan antara desa dan kota karena pembangunan ekonomi sebelumnya cenderung bias kota (urban bias). Sebagai dampak pemberlakuan model pembangunan yang bias perkotaan, sektor pertanian yang identik dengan ekonomi perdesaan mengalami kemerosotan. Dibandingkan dengan pertumbuhan sektor industri dan jasa, yang identik dengan ekonomi perkotaan, sektor pertanian menjadi semakin tertinggal. Untuk mengatasi hal tersebut, setiap negara mencoba melakukan tindakan intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah dengan melakukan pembangunan pedesaan.

Dalam melakukan pembangunan pedesaan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang pedesaan. Dalam undang undang ini diharapkan bisa membawa perubahan karah yang lebuh baik khususnya dalam pembangunan daerah.

Berawal dari permasalahan inilah,kami tertarik untuk mencoba menjelaskan pengaruh undang undang desa terhadap perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.


B. RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan karya tulis ini adalah Bagaimana pengaruh undang-undang desa terhadap rencana pembangunan di pedesaan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui tentang pengaruh undang-undang desa terhadap rencana pembangunan di pedesaan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.

D. MANFAAT PENULISAN

Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari adanya penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :

1. Manfaat Teoritis

a. Menjadi sumbangan bagi ilmu pengetahuan, khususnya dibidang pemerintahan dan pembangunan

b. Sebagai sumber informasi bagi khalayak umum lainnya yang ingin mengkajinya lebih mendalam.

2. Manfaat Praktis

a. Menjadi bahan referensi bagi pemerintah dalam mengembangkan dan memfasilitasi pemerintah daerah khususnya tingkat pedesaan

b. Menjadi bahan referensi bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan berpartisipasi dalam pembangunan diwilayahnya

c. Menjadi bahan referensi bagi sekolah lain dalam melakukan sutau penelitian atau pengkajian dan pengembangan dengan objek yang sama

d. Menjadi sumber referensi bagi Penulis dalam memperluas wawasan dan cakrawala berfikir terkait fenonema kehidupan sekitar dan juga merupakan suatu bentuk latihan dalam membuat karya tulis.



BAB II
LANDASAN TEORI



A. DESA

1. Definisi Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6 th 2014)

2. Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa

a. Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No 6 th 2014)

Menurut Bambang Utoyo, Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

b. Pemerintah desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. (UU No 6 th 2014)

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


Kepala desa mempunyai wewenang:


· Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

· Mengajukan rancangan peraturan desa.

· Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

· Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

· Membina kehidupan masyarakat desa.

· Membina perekonomian desa.

· Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

· Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.

· Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.


Kepala desa juga mempunyai tugas :

· Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

· Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

· Melaksanakan kehidupan demokrasi.

· Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

· Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.

· Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.

· Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.

· Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.

· Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.

· Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.

· Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.

· Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.

· Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.

· Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

3. Ciri-ciri Desa

· Masyarakat desa memiliki hubungan erat dengan lingkungan alamnya

· Jumlah penduduk desa tidak begitu besar

· Struktur ekonominya dominan agraris (pertanian)

· Cuaca dan iklim memiliki pengaruh besar kepada petani untuk menentukan musim tanam.

· Proses sosial berjalan lambat

· Umumnya berpendidikan rendah


4. Fungsi Desa


Adapun fungsi desa yaitu:

· Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)

· Desa sebagai sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan

· Desa sebagai mitra bagi pembangunan kota

· Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah NKRI


B. UNDANG UNDANG DESA

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.

Berdasarkan Undang- Undang Desa

Menimbang :

a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;

Dalam Undang-undang desa pasal 3 berbunyi

Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan:

a. rekognisi; g. musyawarah m. keberlanjutan

b. subsidiaritas; h. demokrasi

c. keberagaman; i. kemandirian

d. kebersamaan; j. partisipasi

e. kegotongroyongan; k. kesetaraan

f. kekeluargaan; l. pemberdayaan

Disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi momentum penting bagi desa. Melalui UU Desa, negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa. Ada lima perubahan mendasar dalam kepengaturan desa pasca disahkannya UU desa antara lain pengakuan terhadap keberagaman, kewenangan desa, konsolidasi keuangan dan aset, perencanaan yang terintegrasi, serta demokratisasi di desa.

Pengakuan hak asal-usul tercermin melalui asas rekognisi. Hal tersebut didasari keragaman sejarah dan kondisi sosio-kultur desa-desa di Indonesia. Harus diakui bahwa desa di Indonesia sudah ada sebelum dideklarasikannya Republik Indonesia. Sebelum proklamasi kemerdekaan, desa-desa di Indonesia yang penyebutannya pun beragam, telah mempunyai pranata sosial yang mapan.

Selain itu, UU Desa juga menyebut asas subsidiaritas yang mengakui kewenangan desa. Dalam UU Desa disebutkan ada empat bentuk kewenangan desa, antara lain kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Kewenangan lokal berskala desa mencakup empat bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penetapan kewenangan desa berskala lokal inilah yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Ketetapan kewenangan desa kemudian disahkan dalam peraturan bupati dan peraturan desa.

Mewujudkan Desa Mandiri

Di bidang pembangunan desa, terjadi pergeseran paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun. Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Desa diposisikan sebagai obyek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat atau daerah.

Selain itu, model pembangunan yang sentralistik kerap menjadikan masalah sebagai model pendekatannya. Alih-alih menyelesaikan masalah di desa, pendekatan semacam ini justru memunculkan masalah baru di desa. Sebut saja program simpan pinjam keuangan di desa, masalah seperti telat bayar justru semakin menjerat dan memunculkan konflik sesama warga.

Sementara, melalui UU Desa, desa mempunyai kewenangan dalam mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya. Tentu saja, kewenangan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi tidak melulu pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia berikut norma dan nilai sosial yang ada di desa.

Model pendekatan apresiatif inilah yang justru dilupakan dalam model pembangunan yang bercorak sentralistik. Model pembangunan dari pusat justru melupakan aset, potensi, dan kekuatan yang dimilki desa. Sehingga, ketika bicara tentang desa yang muncul adalah masalah, masalah dan masalah. Desa dikondisikan sedemikian rupa sehingga lupa terhadap aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya.


Pembangunan yang Terintegrasi

Perencanaan desa diawali dengan pendataan aset, potensi dan kekuatan desa. Data tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan enam tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes). Keduanya menjadi dokumen resmi dalam rencana pembangunan desa yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dalam pembangunan kawasan, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten bekerja sebagai mitra yang produktif. Sebab, dalam UU Desa, kedudukan pemerintah desa tidak lagi dibawah pemerintah kabupaten melainkan, desa berada dalam kawasan kabupaten. Itu artinya, antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten berada dalam posisi yang setara.

Untuk itu dalam membuat perencanaan pembangunan kawasan, pemerintah kabupaten harus duduk bersama pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan. Disinilah pentingya pembahasan dan penentuan kewenangan desa dan kabupaten. Sehingga, rencana pembangunan desa dan kabupaten dapat selaras dan sesuai dengan kewenangannya.


C. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

1. Perencanaan Pembangunan di Indonesia

Pada haketnya Perencanaan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi seperti peristiwa, keadaan, suasana dan sebagainya. Perencanaan bukanlah masalah kira-kira, manipulasi atau teoritis tanpa fakta atau data yang kongkrit melainkan persiapan perencanaan harus dinilai. Bangsa lain yang terkenal perencanaannya adalah bangsa Amerika Serikat. Perencanaan sangat menentukan keberhasilan dari suatu program sehingga bangsa Amerika dan bangsa Jepang akan berlama-lama dalam membahas perencanaan daripada aplikasinya.

Pembangunan Jangka Panjang boleh dikatakan telah berhasil meletakkan landasan yang kuat bagi pembangunan Jangka Panjang berikutnya. Adapun tujuan Pembangunan Jangka Panjang adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri, sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rumusan yang luas tersebut dapat kita sebut tujuan normatif atau visi normatif dari pembangunan nasional. Dalam rangka pencapaian tujuan normatif Pembangunan Jangka Panjang tersebut di rumuskan pula sebagai sasaran umum ialah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri.

Masyarakat semakin berkembang, semakin cerdas dan semakin luas pula horison pilihannya sebagai hasil sumber daya manusia Indonesia. Menghadapi Pembangunan Jangka Panjang banyak hal yang perlu di perhitungkan untuk lebih mengarahkan tujuan atau sasaran umum yang akan dicapainya harus lebih rinci agar perkembangannya tidak melebar atau melenceng tanpa arah yang jelas. Dalam kerangka ini perlu dirumuskan suatu tujuan dan sasaran yang strategis.

Sebagai unsur di dalam pertama di dalam program pengembangan umum Indonesia guna mencapai tujuan Pembangunan Jangka Panjang terutama di bidang kesehatan haruslah berpijak pada dua prinsip pokok yaitu sifatnya yang komprehensif dan dinamis. Sifat yang komprehensif disebabkan karena seluruh program pembangunan nasional yang pada hakekatnya dilaksanakan oleh manusia Indonesia yang mampu untuk melaksanakannya. Manusia Indonesia tersebut adalah manusia hasil binaan pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan tuntutan pasar atau tuntutan pembangunan nasional. Untuk menjadi bangsa yang mandiri, pada dasarnya tidak ada satupun sektor kehidupan bangsa atau sektor pembangunan nasional yang tidak dijamah oleh Sumber Daya Manusia Indonesia. Apabila Sumber Daya Manusia Indonesia yang tidak dipersiapkan maka sektor-sektor tersebut akan diisi oleh tenaga-tenaga asing sesuai dengan dinamisme kehidupan dunia dewasa ini yaitu dunia terbuka. Dunia yang terbuka memungkinkan persaingan antar manusia dan antar bangsa. Hanya bangsa dan manusia yang terampil, bermutu yang akan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa yang lain dalam era globalisasi ini. Perencanaan pendidikan dan pelatihan yang komprehensif berarti bahwa bahwa perencanaan tersebut haruslah sejalan dan seiring dengan strategi pembangunan serta prioritas nasional.

Sesuai dengan arah dan sasaran Pembangunan Jangka Panjang maka perencanaan umu nasional haruslah dinamis sesuai dengan dinamika yang hidup di dalam masyarakat Indonesia yang sedemakin tinggi mutu kehidupannya dan tingkat pemikiran rakyatnya. Dinamika masyarakat yang semakin meningkat menuntut partisipasi masyarakat luas untuk memberdayakan masyarakat dan mengikutsertakan dinamika masyarakat. Hal ini berarti pula bahwa proses perencanaan harus rentan pada perubahan yang hidup di dalam kehidupan yang nyata dan bukan merupakan rekayasa dari atas atau pemerintah pusat. Meskipun tidak seluruhnya rekayasa pemerintah bersifat negatif tetapi dinamika menuntut suatu adonan yang serasi antara tuntutan pemerintah pusat dengan keikutsertaan masyarakat banyak. Kebutuhan pasar dan kebutuhan rakyat banyak mencerminkan meningkatkan kehidupan demokrasi dan juga merupakan hasil suatu proses perencanaan umum yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Perencanaan umum yang dibutuhkan masyarakat masa depan adalah perencanaan yang didorong oleh mekanisme pasar dan kebutuhan. Yang berarti tujuan pembangunan nasional akan lebih dekat dan mendapat support dari masyarakat secara utuh. Dan selanjutnya dunia masa depan, dunia abad 21 sebagai abad informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi telah mengubah gaya hidup masyarakat Indonesia yang sedang menapak kearah masyarakat industri. Transformasi masyarakat masa depan menuntut suatu visi perencanaan umum yang jelas serta mengakomodasikan dinamika transformasi sosial ekonomi masyarakat. Era teknologi komunikasi akan lebih mendekatkan manusia satu dengan yang lain sehingga dinamika tersebut harus ditampung untuk lebih mensukseskan tercapainya tujuan pembangunan nasional. Visi strategis tersebut harus dapat mengarahkan proses perencanaan umum nasional sehingga dengan demikian program-program pembangunan nasional yang diprioritaskan pada segala bidang akan di support oleh adanya Sumber Daya Manusia Indonesia yang cerdas dan terampil sesuai dengan kebutuhan masyarakat global.


1. Definisi Perencanaan

Conyers & Hills (1994) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses yang bersinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.

Sedangkan menurut Yulius Nyerere perencanaan merupakan proses memilih diantara berbagai kegiatan yang diinginkan karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan.

Perencanaan adalah sebuah konsep yang terencana dan disusun secara sistematis oleh suatu badan tertentu demi tercapainya suatu tujuan. Perencanaan adalah pemilihan dan penetapan kegiatan, selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan adalah suatu proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan dan haruslah diimplementasikan.

2. Definisi Pembangunan

Pembangunan menurut Siagian adalah suatu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.

Menurut Rostow pembangunan adalah transformasi dari negara terbelakang menjadi negara maju dan dapat dijelaskan melalui urutan tingkatan atau tahap. Menurut La Peire pembangunan adalah usaha yang secara sistematis direncanakan dan dilakukan untuk mengubah situasi dan kondisi masyrakat ke taraf yang lebih sempurna. Sedangkan menurut Gouled salah satu bentuk perubahan sosial dan modernisasi adalah bentuk khusus dari pembangunan sedangkan industrialisasi adalah salah satu segi dari pembangunan.

Pembangunan adalah perubahan kearah kondisi yang lebih melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Pembangunan adalah pembaharuan yang juga merupakan suatu bentuk perubahan ke arah yang dikehendaki tetapi lebih terkait dengan nilai-nilai atau sistem nilai.

Dengan melihat kedua pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa Perencanaan Pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan yang melibatkan berbagai unsur didalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan, wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.

2. Perencanaan Pembangunan di Desa

Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.

Dalam konteks desa membangun,Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwakriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:

a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;

b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;

c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;

d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;

e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan

f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan kewenangan lokal bersakala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa.

Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. Berangkat dari hal tersebut, maka buku panduan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi ini menjadi penting, karena hanya dengan memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desa, seorang pendamping dapat menfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Neri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa.



BAB III
METODOLOGI PENULISAN

A. Jenis Tulisan

Jenis tulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah jenis tulisan yang bersifat kajian pustaka atau Library Research. Data dalam penulisan ini disajikan secara deskriktif yang menunjukkan suatu kajian yang dapat dikembangkan dan diterapkan lebih lanjut.

B. Objek Tulisan

Objek penulisan dalam karya ilmiah ini adalah gambaran Pengaruh undang undang desa terhadap perencanaan pembangunan sebagai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat, sehingga dengan demikian kita mampu mengkaji manfaat daripada kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah desa terhadap pembangunan.

C. Teknik Pengumpulan Data

Data yang diperoleh, dikumpulkan, dan disajikan dalam karya tulis ini adalah data dan informasi dari berbagai literature yang relevan dengan permasalahan yang ada, seperti buku,jurnal,koran, internet, dan lain-lain.

D. Prosedur Penulisan

Setelah dilakukan pengambilan data dan informasi, semua hasil diseleksi untuk mengambil data dan informasi yang relevan dengan masalah yang akan dikaji. Kegiatan yang dilakukan dalam prosedur penulisan karya tulis ini adalah :

1. Mencari, yaitu mencari bahan atau sumber data dari buku, koran, dan internet yang sesuai dengan masalah yang akan dikaji.

2. Mengidentifikasi, yaitu memilah-milah sumber data dan informasi yang telahdikumpulkan.

3.Mempelajari, yaitu berusaha untuk mengetahui lebih jauh tentang sumber data dan informasi yang diperoleh yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas.

4.Menganalisis, yaitu membahas sumber data dan informasi dengan melakukan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang akan dikaji secara mendalam.

5.Mengevalusi, yaitu menilai tentang layak atau tidak sumber dan informasi yang diperoleh untuk dijadikan referensi terhadap masalah yang dikaji dan apakah perlu diadakan suatu perbaikan.


BAB IV
PEMBAHASAN


Pemerintah desa ketika ingin menyusun perencanaan desa harus mengacu kepada perencanaan pembangunan di Kabupaten/ Kota, misal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD. Hal itu adalah syarat pertama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, tentunya dengan tidak keluar pada kewenangan yang di berikan kepada Desa.

Perencanaan desa sendiri dapat dibagi menjadi 2 bagian, pertama dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau (RPJM Desa). Jangka waktu RPJM Desa adalah 6 tahun, artinya rencana ini diberlakukan 6 tahun pasca di susun dan ditetapkan

Perencanaan kedua adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa ). Perencanaan ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan jangka waktunya adalah satu (1) tahun.

Baik RPJM Desa dan RKP Desa kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa. Peraturan di desa sendiri, terdiri dari beberapa bagian, mulai dari Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Dua perencanaan diatas adalah pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam penyusunan perencanaan desa, masyarakat desa bisa berperan dan ikut serta dalam penyusunannya. Adapun wadah perencanaan desa adalah dalam bentuk musyawarah perencanaan Pembangunan Desa ( Murenbang Desa).

Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
• peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
• pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
• pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
• pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
• peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.



A. PENYUSUNAN RPJMDESA

Perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyusunan RPJM Desa; danpenyusunan RKP Desa.

RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:penetapan dan penegasan batas Desa; pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa; penyelenggaraan musyawarah Desa; pengelolaan informasi Desa; penyelenggaraan perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

1) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:tambatan perahu; jalan pemukiman;jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;lingkungan permukiman masyarakat Desa; daninfrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

2) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:air bersih berskala Desa;sanitasi lingkungan;

3) Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dansarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

4) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia dini;balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dansarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

5) Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

· pasar Desa;

· pembentukan dan pengembangan BUM Desa;

· penguatan permodalan BUM Desa;

· pembibitan tanaman pangan;

· penggilingan padi;

· lumbung Desa;

· pembukaan lahan pertanian;

· pengelolaan usaha hutan Desa;

· kolam ikan dan pembenihan ikan;

· cold storage (gudang pendingin);

· tempat pelelangan ikan;

· kandang ternak;

· instalasi biogas;

· mesin pakan ternak;

· sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

6) Pelestarian lingkungan hidup antara lain:penghijauan;pembuatan terasering;pemeliharaan hutan bakau;perlindungan mata air;pembersihan daerah aliran sungai;perlindungan terumbu karang; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa

7) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: pembinaan lembaga kemasyarakatan; penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; pembinaan kerukunan umat beragama; pengadaan sarana dan prasarana olah raga; pembinaan lembaga adat; pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

8) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:

o pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;

o pelatihan teknologi tepat guna;

o pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;

o peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

o kader pemberdayaan masyarakat Desa;

o kelompok usaha ekonomi produktif;

o kelompok perempuan,

o kelompok tani,

o kelompok masyarakat miskin,

o kelompok petani,

o kelompok pengrajin,

o kelompok pemerhati dan perlindungan anak,

o kelompok pemuda;dan

o kelompok lain sesuai kondisi Desa.




Keberadaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diharapkan membawa penduduk di Desa lebih sejahtera melalui 4 (empat) aspek utama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan (Pasal 78 ayat 1). Untuk menunjang Pembangunan Desa tersebut, akan ada alokasi dana cukup besar yang mengalir ke Desa. Pada Pasal 72 ayat (4) ditetapkan paling sedikit 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mengalir ke Desa. Berdasarkan simulasi anggaran, setiap Desa rata-rata akan menerima Rp 1,44 Milyar di tahun 2014.

Agar dana tersebut bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk Desa, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) berpendapat, perlu dibuat perencanaan yang matang untuk penggunaannya. Rencana tanpa anggaran adalah mimpi, dan anggaran tanpa rencana menciderai transparansi dan akuntabilitas serta rawan terjadi penyelewengan. Oleh karenanya, perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimandatkan pasal 79 dan pasal 80 menjadi faktor utama untuk dilaksanakan dengan baik, benar dan sederhana dalam prosesnya.

PATTIRO melihat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dari perencanaan pembangunan Desa. Pertama, perencanaan pembangunan Desa harus bisa memayungi program-program prioritas peningkatan kesejahteraan dalam dokumen. Dengan adanya aliran dana sedemikian besar, sudah dipastikan Desa akan menjadi sasaran menarik bagi banyak kelompok kepentingan, baik dari internal Desa itu sendiri maupun dari luar, yang dapat “menunggangi” perencanaan pembangunan Desa sehingga tujuan utama yang menjadi cita-cita dari UU Desa itu sendiri tidak tercapai. Kelompok-kelompok ini akan saling mengklaim bahwa proposal program pembangunan Desa yang mereka ajukan paling baik dan tepat untuk dilaksanakan.

Meskipun pasal 80 ayat (4) sudah menetapkan prioritas, program, dan kebutuhan Pembangunan Desa, namun jika ada upaya baru yang belum terpayungi dokumen perencanaan desa maka perlu dilakukan forum review Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam menyusun rencana pembangunan Desa. PATTIRO menyarankan, upaya review dilakukan dengan memperhatikan faktor kerawanan yang mengancam kesejahteraan dan kerap terjadi di desa yaitu tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan. Dengan tujuan menekan faktor kerawanan dalam perencanaan, maka efek dari perencanaan pembangunan Desa akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Hal penting berikutnya adalah, bagaimana upaya sinkronisasi rencana pembangunan Desa dengan rencana pembangunan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu rencana pembangunan tingkat daerah dan nasional. Pasal 79 ayat (1) menegaskan perencanaan pembangunan Desa disusun dengan kewenangannya pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Adanya peran vital kabupaten/kota dalam menampung dan mencairkan dana desa setelah adanya proposal program dari Desa akan menimbulkan tantangan tersendiri. Beragamnya kapasitas kabupaten/kota dalam mendampingi Desa dapat berakibat pada pemanfaatan DAD (Dana Alokasi Daerah) di desa yang tidak sesuai dengan tujuan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota.

Wajah perencanaan Desa yang mampu mengungkit peningkatan kesejahteraan Desa, dimandatkan kepada Kepala Desa bersama perangkatnya. Permasalahannya adalah masih banyak Desa yang belum terlatih menyusun dokumen perencanaan pembangunan Desa. Untuk mengatasi persoalan ini, PATTIRO melihat dibutuhkan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan Desa dalam bentuk kebijakan pemerintah tentang perencanaan dalam kaitannya dengan transfer dana. Alternatif kebijakan yang bisa diambil pemerintah antara lain; pertama, menggunakan perencanaan sebagai aspek yang membatasi akses masyarakat desa terhadap transfer dana. Artinya desa-desa yang tidak mampu menyusun dokumen tidak akan ditransfer alokasi dana yang menjadi haknya. Kebijakan ini akan secara efektif memaksa Desa membuat perencanaan namun perlu diwaspadai munculnya “broker-broker” penyusunan dokumen perencanaan yang mungkin akan diperankan oleh kaum terdidik yang tinggal di desa atupun oknum pemerintahan pada supra desa.

Alternatif kebijakan kedua adalah menugaskan pegawai yang menangani untuk melakukan pendampingan. Alternatif ini diatas kertas menampakkan komitmen pemerintah yang utuh dalam memberdayakan Desa. Namun jika sitem transparansi dan integritasnya tidak dikuatkan, maka tetap terbuka celah oknum mengambil keuntungan dari kegiatan ini. Insentif secara formal bisa oknum tersebut dapatkan secara informal karena kedekatan dengan perangkat yang dibimbing. Hal ini juga akan membuka celah pencederaan integritas.

Alternatif kebijakan ketiga adalah, pemerintah menyediakan konsultan secara nasional atau mengoptimalkan program yang secara nasional telah berada di desa seperti program PNPM Mandiri Pedesaan. Alternatif ini sudah beberapa tahun diterapkan, namun harus dipastikan bahwa keberadaannya tidak hanya sekedar menjalankan rezim adminitrasi undang-undang, sehingga mampu mengungkit gagasan dan praktik cerdas masyarakat dalam menemu-kenali potensi dan permasalahan desa untuk diolah menjadi rencana pembangunan yang strategis.

Perencanaan desa juga harus mampu menguatkan modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan desa. Tentu kita semua tidak berharap masuknya transfer uang ini memindahkan dan mereproduksi permasalahan di kota terjadi di desa dimana segala sesuatunya selalu dikonversi dengan uang. Dampak dari kesalahan pikir tersebut bisa berkelanjutan yang pada akhirnya menurunkan ketahanan masyarakat desa dalam menjalani kehidupan. Karena tidak lagi saling bantu-membantu dan tolong-menolong serta bergotong-royong dalam ikatan modal sosial desa.




BAB V
PENUTUP



A. KESIMPULAN

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa undang-undang desa sangat mempengaruhi perencanaan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa wewenang dan tugas pemerintahan desa dalam mengembangkan wilayah desanya sesuai dengan kebutuhan, dan faktor-faktor pendukung lainnya sebagai dasar dikembangkannya potensi potensi yang ada di desanya.

Dengan adanya undang-undang pemerintahan desa lebih terfokus dan jelas dalam membangun wilayah pedesaan yaitu mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta meningkatkan produktivitas masyarakatnya supaya berperan aktif dalam membangun desa melalui peraturan perundag undangan desa.

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam pembangunan desa. Secara sederhana pembangunan desa memiliki tiga tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Perencanaan desa terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, jangka waktunya adalah 6 tahun,
- Rencana Kerja Pembanguan Desa, jangka waktunya adalah 1 tahun.

Kedua rencana diatas, kemudian dijabarkand dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa setahun sekali. Baik tahapan perencanaan maupun sudah masuk APDB desa, masyarakat bisa ikut serta dan berpartisipasi di dalamnya.


B. SARAN

a. Ditujukan kepada pemerintah: Diharapkan dengan makalah ini pemerintah dapat mengembangkan dan memfasilitasi sarana dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa

b. Ditujukan kepada masyarakat: Diharapkan dengan karya tulis ini masyarakat dapat mengetahui adanya undang-undang desa serta mengetahui masyarakat ikut berperan penting dalam terwujudnya Undang-Undang Desa.

c. Ditujukan kepada penulis lain: Diharapkan dengan makalah ini penulis lain dapat lebih mengembangkannya lagi mengenai pemerintahan desa dan perencanaan pembangunan di pedesaan

d. Ditujukankepada pembaca : Diharapkan agar setelah membaca karya tulis ini pembaca dapatmengambil sisi yang positif pada karya tulis ini seperti dapat ikut mengutarakan opini dan ide-ide cemerlang dalam membangun pedesaan sebagai partisipan dalam pelaksanaan undang-undang/


DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita, R (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Desa, B (2015). Undang-Undang Desa Wujudkan Kemandirian Desa. Di akses dari sekolahdesa.or.id

Daldjoeni, N dan A. Suyitno (2004). Pedesaan, Lingkungan dan Pembangunan. Bandung: PT. Alumni

Hulme, David & M. Turner (1990). Sociology of Development: Theories, Policies and Practices. Hertfordshire: Harvester Whearsheaf

Kessa, W. (2015). Perencanaan pembangunan desa. Jakarta : KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Korten, D.C. (1984). Pembangunan yang Memihak Rakyat. Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan

Rofiq, A. (2014). Perencanaan Pembangunan dalam UU Desa Perlu Diperhatikan. Diakses dari http://pattiro.org/2014/03/perencanaan-pembangunan-dalam-uu-desa-perlu-diperhatikan/

Sujarweni, V.W (2002). Akuntansi desa. Jakarta : Erlangga

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Utomo, S. (2014). Perencanaan Pembangunan dalam UU Desa Perlu Diperhatikan. Di akses dari http://pattiro.org/2014/03/perencanaan-pembangunan-dalam-uu-desa-perlu-diperhatikan/
Labels: Makalah

Thanks for reading Contoh Makalah | Pengaruh Undang-Undang Desa. Please share...!

0 Comment for "Contoh Makalah | Pengaruh Undang-Undang Desa"

Featured Post

Pos UN Tahun 2019 | Pos UN Tahun Pelajaran 2018/2019 ~ Contoh Kumpulan Makalah

Pos UN Tahun 2019 ~ Pos UN Tahun 2019 | Pos UN Tahun pelajaran 2018/2019 Bisa di Download Disini ATAU Pos UN Tahun 2019 | Pos UN T...

Back To Top